Dianggap Pura-pura Lupa, Ratna Sarumpaet Dicecar Hakim

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 23 April 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Majelis hakim merasa terdakwa perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet menghindari pertanyaannya. Hal itu disampaikan Hakim Ketua Joni dalam sidang lanjutan perkara Ratna hari ini, Selasa 14 Mei 2019.

Saat itu Ratna diminta menjelaskan soal kronologi lengkap kenapa dia bisa sampai berbohong. Tapi, Ratna malah mengaku lupa. Joni merasa keterangan saksi dan ahli pada sidang sebelumnya justru lebih lengkap ketimbang Ratna. Untuk itu, ia minta Ratna bisa menceritakan dengan benar bukan ditutup-tutupi. 

"Benar-benar lupa atau dilupa-lupakan? Karena saya nilai, saudara menghindar dari cerita ini. Saudara sampaikan sepenggal-sepenggal. Seolah-olah berusaha mengalihkan, makanya sekarang ingin utuh kronologi yang saudara ceritakan ke orang lain," kata Hakim Ketua Joni dalam persidangan, Selasa 14 Mei 2019.

Karena keterangannya yang tidak tegas soal kronologi sampai dia berbohong itu, Hakim Ketua Joni pun sempat mencecarnya. Akhirnya, Hakim Ketua Joni mempersilakan Ratna untuk melihat keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) agar tidak lagi mengaku lupa. "Saudara seperti orang kebingungan, tidak tegas. Kan itu cerita dari saudara, sebagai sutradara," ujarnya. 

Hakim Ketua Joni sendiri sempat menyarankan sidang diskors sementara atau ditunda lantaran Ratna dinilai tak memberikan jawaban yang konsisten. Selain karena hal tadi, hal tersebut juga karena Ratna tidak konsisten menjawab pertanyaan pihak kuasa hukumnya sendiri,  Desmihardi

"Saudara masih bisa menjawab konsisten atau tidak. Saya perhatikan saudara terdakwa sudah tidak konsisten. Kalau perlu diskors dulu satu jam atau setengah jam supaya saudara terdakwa bisa konsentrasi. Apa perlu diskors. Anda jangan menjawab dengan tidak konsisten karena akan merugikan saudara sendiri," ucap Hakim Ketua Joni lagi. 

Ratna ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang sehingga luka-luka di wajah.

Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan efek operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ratna dengan dakwaan tunggal. Dia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.