BPK Periksa Laporan Keuangan, Pemprov DKI Raih WTP Berturut-turut

DPRD DKI Jakarta gelar sidang paripurna terkait LHP BPK RI, Rabu, 15 Mei 2019.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adinda Purnama Rachmani

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat paripurna terkait penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2018.

Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi DKI Jakarta tahun 2018 termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemprov DKI, maka dari itu BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Provinsi DKI Jakarta tahun 2018," ujar Bahrullah, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2019. 

Dia menambahkan, "Dengan demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berhasil mempertahankan opini WTP yang telah diperoleh tahun sebelumnya".

Namun, Bahrullah mengatakan, ada laporan yang masih kurang lengkap. Ia mengimbau kepada para pejabat untuk segera menyelesaikan laporan itu, paling lambat 60 hari dari laporan diterima. 

"Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," ujarnya.