Pansus Pemilihan Wakil Gubernur DKI Mulai Bekerja Senin 20 Mei

Gedung DPRD DKI.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ade Alfath

VIVA – Setelah ditinggal Sandiaga Uno berlaga ke Pemilihan Presiden 2019, jabatan wakil gubernur DKI Jakarta kosong selama hampir 10 bulan. 

Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta, M Yuliadi mengatakan, Panitia Khusus untuk pemilihan wagub DKI Jakarta akan melaksanakan tugas mulai Senin, 20 Mei 2019, dengan maksimal waktu bertugas selama enam bulan dengan jumlah anggota sebanyak 35 orang.

"Sudah terbentuk, Senin sudah mulai kerja tanggal 20 Mei 2019, mulai rapat pertama. Jumlah tim kalau enggak salah 35 orang," ucap M Yuliadi saat dihubungi wartawan, Jumat, 17 Mei 2019.

Selanjutnya, Yuliadi menjelaskan, agenda pada Senin mendatang, para anggota pansus akan mengadakan rapat dengan mengundang Kementerian Dalam Negeri, untuk turut memberikan masukan kepada mekanisme pemilihan wagub DKI. 

"Sebagai bahan kasih masukan mekanisme dan tata cara pemilihan wagub dan pembuatan tata tertib," ujarnya.