Polisi Periksa Amien Rais Pagi Ini, Kasus Eggi Sudjana

Amien Rais
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ridho Permana

VIVA – Kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana terus dikebut prosesnya. Hari ini, polisi menjadwalkan memeriksa saksi lagi. 

Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais, dijadwalkan akan dimintai keterangannya dalam kasus tersebut. Amien akan ditanya sebagai saksi dalam kasus Eggi hari ini. 

"Agendanya memang demikian (pemeriksaan Amien Rais)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Senin 20 Mei 2019.

Rencananya Amien diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB.

Polisi sendiri belum bisa mengkonfirmasi apakah Amien akan hadir atau tidak. Argo menyebut polisi hingga kini masih menunggu konfirmasi kedatangannya. 

"Agendanya sekitar jam 10," katanya lagi.
 
Eggi mulai ditahan sejak Selasa, 14 Mei 2019. Dia masuk rumah tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB dan akan ditahan untuk jangka waktu 20 hari.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Penetapan itu berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.

Dia dilaporkan oleh caleg PDIP, S. Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi, berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.

Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, Jumat, 19 April. Laporan Supriyanto terdaftar dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Terkait status tersangkanya ini, Eggi telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ren)