Amien Rais Mangkir dari Panggilan Polisi

Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais, tak memenuhi panggilan polisi sebagai saksi kasus dugaan upaya makar dengan tersangka Eggi Sudjana. 

Anggota Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Drajad Wibowo, menyebut Amien sedang ada agenda lain, tapi tak dirinci apa acarnya. 

"Beliau tidak bisa hadir," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Senin 20 Mei 2019.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menambahkan polisi akan menjadwal ulang agenda ini. Polisi yakin sebagai seorang negarawan yang baik Amien pasti akan hadir. 

"Nanti penyidik akan melayangkan surat perintah kedua," kata Argo.

Diketahui, Eggi ditahan sejak Selasa, 14 Mei 2019. Dia masuk rumah tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB dan akan ditahan untuk jangka waktu 20 hari.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. 

Penetapan itu berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.

Dia dilaporkan oleh caleg PDIP, S. Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi, berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.

Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, Jumat, 19 April. Laporan Supriyanto terdaftar dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Terkait status tersangkanya ini, Eggi telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ren)