Densus 88 Dilibatkan Periksa Pilot Sebar Provokasi 22 Mei Rusuh

Ilustrasi Densus 88 Antiteror.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lucky Aditya

VIVA – Polisi mendalami dugaan pilot berinisial IR, terpapar paham radikalisme. Hal itu merujuk pada unggahan pria tersebut di akun Facebook-nya.

Selain mengunggah ujaran kebencian, pelaku diduga mem-posting berita bohong atau hoax. Juga ada konten berisi upaya-upaya perlawanan terhadap negara.

"Kemudian, konten tersebut berisikan jihad dalam arti konteks yang bersangkutan, menurut yang bersangkutan," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Hengki Kurniawan, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 21 Mei 2019.

Dia menambahkan, "Juga ada konten-konten yang berisi informasi hoax (berita bohong), merekayasa gambar, isi, dan sebagainya. Sehingga, menimbulkan atau menghasut orang untuk melakukan perlawanan termasuk benci terhadap institusi pemerintahan, termasuk negara." 

Untuk mendalaminya, Polres Metro Jakarta Barat akan meminta bantuan Detasemen Khusus 88 Antiteror. Polisi juga akan mendalami apakah semua posting-an yang dimuat pelaku di akun Facebook-nya murni ia buat sendiri atau hanya meneruskan dari pihak lain. 

"Sejak awal, kami berkoordinasi dengan Densus untuk mendalami, apakah ada kecenderungan radikalisme dari pada pilot ini," kata Hengki. 

Dia melanjutkan, "Karena kami temukan fakta bukan hanya ini saja, karena di tempat lain pernah ada penangkapan oleh Densus diserahkan kepada wilayah dengan isi konten yang hampir sama."

Diketahui, IR diciduk Sabtu lalu, 18 Mei 2019. Dia diciduk jajaran aparat Polres Metro Jakarta Barat di Surabaya, Jawa Timur.

IR diciduk, karena diduga menyebarkan pesan berbau ujaran kebencian melalui akun Facebook-nya, menghasut masyarakat melawan pada 22 Mei 2019. (asp)