Sebar Provokasi 22 Mei Rusuh, Polisi Tetapkan Pilot Jadi Tersangka

Ilustrasi/borgol.
Sumber :
  • ientrymail.com

VIVA – Polisi telah menetapkan pilot berinisial IR menjadi tersangka kasus dugaan menyebarkan pesan berbau ujaran kebencian melalui akun Facebook-nya, menghasut masyarakat melawan pada 22 Mei 2019.

"Iya, sudah ditetapkan jadi tersangka," ujar Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Polisi Rulian Syauri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 21 Mei 2019.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi menambahkan, pelaku diancam hukuman penjara enam tahun atas perbuatannya. Hingga kini, masih didalami apa motif yang bersangkutan melakukan hal tersebut.

Polisi pun sedang berkoordinasi dengan maskapai si pilot. Namun, tak dirinci pada maskapai mana si pilot bekerja.
"Ya ada maskapai penerbangan kita lah ya. Domestik," kata Hengki. 
 
Diketahui, IR diciduk Sabtu lalu, 18 Mei 2019. Dia diciduk jajaran aparat Polres Metro Jakarta Barat di Surabaya, Jawa Timur.

IR diciduk, karena diduga menyebarkan pesan berbau ujaran kebencian melalui akun Facebook-nya, menghasut masyarakat melawan pada 22 Mei 2019.