5 Pria Diciduk Terkait Ambulans Gerindra Bawa Batu Saat Aksi 22 Mei

Mobil ambulans yang membawa batu dalam aksi di sekitar Bawaslu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Mobil ambulans berlogo Partai Gerindra yang ditemukan membawa batu saat aksi 21 dan 22 Mei adalah milik PT. Arsari Pratama. 

Hal itu dikemukakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 23 Mei 2019.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang menjadi tersangka. Mereka yaitu Yayan Hendrayana alias Yayan, Obby Nugraha alias Obby, Iskandar Hamid, Syamrosa, dan Surya Gemara Cibro.

Mobil berangkat dari Tasikmalaya pada Selasa 21 Mei 2019 malam, sekira pukul 20.00 WIB. Mobil dibawa oleh tersangka Yayan dan dua orang lain, yaitu Iskandar Hamid selaku Sekretaris DPC Partai Gerindra dan Obby Nugraha yang merupakan Wakil Sekretaris DPC Gerindra Tasikmalaya menjadi penumpang.

"Bertiga menggunakan mobil ambulans berangkat ke Jakarta karena ada instruksi sesuai keterangan tersangka diperintahkan untuk berangkat ke Jakarta," ujar Argo.

Di Jakarta, tepatnya di kawasan HOS Tjokroaminoto, dua orang asal Riau menumpang di ambulans. Keduanya tak lain adalah tersangka Hendrik Syamrosa dan Surya Gemara Cibro.

Keduanya merupakan simpatisan. Setelahnya, mereka bertolak ke Gedung Bawaslu untuk menghampiri massa aksi.

Ada saksi yang melihat massa aksi yang mengambil batu dari mobil itu di Jalan Sabang, Jakarta Pusat. Batu-batu ini dipakai untuk menyerang petugas, Rabu, 22 Mei 2019 dinihari. "Kemudian tim menyisir dan menemukan mobil itu dan dibawa ke Polda," katanya. 

Karena mobil tak memiliki kualifikasi medis, alhasil kelimanya ditetapkan sebagai tersangka. Tidak ditemukan alat-alat medis yang seharusnya berada di mobil tersebut.

"Yang pertama, tidak mempunyai kualifikasi sebagai petugas medis. Di mobil itu tidak ada alat medis dan temuan beberapa ada batu," ujarnya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat pasal berlapis yakni 55, 56, 170, 212, dan 210 KUHP. Mereka diancam hukuman di atas 5 tahun penjara.