Dua Mami Mucikari Jadi Tersangka Prostitusi di Garut

Dua tersangka kasus prostitusi online
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat

VIVA – Polres Garut Jawa Barat, menetapkan dua orang tersangka sebagai penyedia layanan jasa seksual atau mucikari, terkait praktik prostitusi online.

Dua tersangka ini, karena keberhasilan Unit Reserse Mobile (Resmob) dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut, membongkar praktik prostitusi online di kawasan wisata Cipanas Garut.

Kapores Garut, AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, ada dua perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut TA (44) dan SA (18).

Dia menegaskan, keduanya sering disebut mami atau bunda penyedia jasa layanan pekerja seks komersial (PSK) yang akan disewa kepada lelaki hidung belang.

"Jadi, dia dengan sengaja menyebarkan informasi untuk memudahkan perbuatan cabul," ujarnya di Mapolres Garut, Sabtu 25 Mei 2019.

Dalam kasus ini, dua tersangka menjalankan bisnis haramnya melalui aplikasi MiChat. Aplikasi tersebut, baik perorangan maupun sebagai mucikari secara terbuka menawarkan jasa prostitusi. Istilah yang dipergunakan mereka, yaitu "Open BO" atau Open Booking Order.

"Nah, di sana mereka menjaring lelaki hidung belang melalui aplikasi MiChat, konsumen biasanya langsung menanyakan tarif dan tempat berkencan," ujar Budi.

Lanjut Budi, kedua tersangka kini meringkuk di sel Polres Garut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya menjalani pemeriksaan lebih lanjut, karena dijerat pasal muncikari, yakni Pasal 296 KUHP dengan ancaman kurungan satu tahun. "Ya, mereka diancam hukuman satu tahun penjara," tuturnya.

Sebelumnya, Tim Gabungan Unit Reserse Mobile dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut Jawa Barat, berhasil membongkar prostitusi online via aplikasi perpesanan.

Ada 15 orang yang diamankan, yakni dua muncikari, tujuh PSK, dan enam lelaki hidung belang. Dari lokasi penggerebekan polisi mengamankan alat kontrasepsi, buku tabungan hingga pakaian dalam. (asp)