Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Harry Aris Sandigon pembunuh satu keluarga di Bekasi
Sumber :
  • VIVA/Dani

VIVA – Pembunuh satu keluarga di Pondok Melati, Kota Bekasi pada November 2018, Harry Aris Simamora dituntut hukuman mati. Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin 27 Mei 2019, jaksa penuntut umum (JPU) menilai Haris secara sah melakukan pembunuhan satu keluarga.

"Terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata JPU Fariz Rachman di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin 27 Mei 2019.

Sebelumnya, Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora alias Ari merupakan pelaku pembunuhan satu keluarga di Jalan Bojong Nangka 2 RT2 RW 07, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, pada 23 November 2018. Korban terdiri atas ayah Daperum Nainggolan, Maya Boru Ambarita, dan dua anaknya Sarah Nainggolan serta Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan.

Fariz menilai, Harris telah melanggar pasal 340 KUHPidana dan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris dengan pidana mati dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam sel tahanan," katanya.

Dalam bacaannya diucapkan Fariz bahwa jaksa tak menemukan hal yang meringankan hukuman Harris. Sementara itu, hal yang memberatkan hukuman yakni perbuatan terdakwa yang menimbulkan penderitaan yang mendalam terhadap keluarga korban.

"Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, perbuatan terdakwa membuat empat orang kehilangan harta benda dan nyawa," ujar Fariz.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Musa Arief memutuskan sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada 24 Juni 2019 dengan agenda pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa.