Cabut Praperadilan, Pengacara Ingin Kasus Eggi Selesai di Kepolisian

Abdullah Alkatiri, kuasa hukum tersangka makar Eggi Sudjana.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur

VIVA – Abdullah Alkatiri, kuasa hukum tersangka makar Eggi Sudjana, menjelaskan alasan kliennya mencabut permohonan praperadilan, terkait dugaan makar karena ingin menempuh jalur kepolisian. 

Ia berharap kepolisian mau melakukan gelar perkara. "Hari ini memang kita hadir, kita sengaja kita akan cabut dalam sidang," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 29 Mei 2019. 

Dia menambahkan, "Alasan kami ialah kami lakukan upaya internal, jadi kita insya Allah masih berusaha untuk mohon untuk di internal kepolisian. Jadi kita masih menggunakan jalur itu, jalur kepolisian".

Ia mengaku, pihaknya sudah melakukan laporan ke wasidik dan irwasum untuk digelar. Ia yakin tidak semua level di kepolisian sepakat dengan penyidik. "Kami ada harapan bahwa akan diputuskan di gelar perkara," katanya.

Setelah gelar perkara, ia berharap, kasus kliennya tak dilanjutkan. Sebab, nanti tim kuasa hukum akan kembali menyampaikan fakta, argumentasi, dan sejumlah ahli. Di antaranya ahli pidana, ahli tata negara, dan ahli bahasa.

Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, ingin selalu mengedepankan upaya persuasif dalam menyelesaikan permasalahan ini tanpa adanya perlawanan hukum. Ia percaya kinerja Polri promoter, yaitu profesional, modern, dan tepercaya. 

Karena itu, ia ingin agar ada komunikasi persuasif antara penegak hukum atau antara advokat dan Polri.

"Karena terhadap kasus bang Eggi ini adalah bukan kasus yang serius. Ini adalah kasus yang biasa-biasa saja atau enteng-entengan, ini tidak makar lah karena beliau hanya berpendapat yang diatur Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 28 e ayat 23 dan Undang Undang Dasar 1945," kata Pitra.