Fadli Zon Jenguk Eggi Sudjana dan Lieus di Rutan Polda Metro Jaya

Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyambangi rumah tahanan Polda Metro Jaya pada hari ini, Rabu, 29 Mei 2019. Fadli tiba di lokasi sekira pukul 13.30 WIB.

Kepada wartawan, Fadli mengakui ingin menjenguk dua tersangka kasus dugaan makar. Mereka adalah Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma.

"Nengok-lah ya, nengok Pak Eggi dan Pak Lieus," ujar Fadli di Rutan Mapolda Metro Jaya, Rabu 29 Mei 2019.

Politisi Partai Gerindra tersebut mengaku tak membawa apapun dalam kunjungannya kali ini. Tak hanya Eggi dan Lieus, Fadli juga berniat menjenguk massa pendemo aksi 22 Mei yang juga diamankan oleh polisi.

"Dan kalau bisa (menjenguk) mereka yang lain yang ditangkapi dalam kasus aksi 22," katanya.

Fadli datang ditemani oleh anggota Komisi III DPR RI, Supratman Andi Aktas, saat masuk ke dalam rutan Polda Metro itu. Hingga kini, Fadli masih berada di dalam rutan Polda Metro Jaya.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar.

Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.

Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019.

Selain itu, polisi juga menahan Lieus. Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa, 7 Mei malam. Laporan tersebut teregistrasi dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.

Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107. (ren)