Pendataan Manifest di Pelabuhan Merak, Tak Semua E-KTP Didata

Jalanan Pelabuhan Merak
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

VIVA – Pendataan manifest dengan melakukan scan e-KTP pemudik di dalam kendaraan di Pelabuhan Merak tidak meliputi seluruh penumpang di mobil. Sekalipun manifest penumpang merupakan patokan jumlah orang yang ada di atas kapal. 

Seperti yang dialami oleh Buyung, supir truk dengan dua penumpang di Dermaga VI Eksekutif Merak, Kota Cilegon, Banten.

"Ada dua (penumpang), satu KTP yang didata," kata Buyung, supir truk yang mengemudikan kendaraan dengan nomor Polisi BA 8611 PU, saat ditemui di Dermaga VI Eksekutif, Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Jumat 31 Mei 2019.

Meski malam ini diprediksi sebagai puncak arus mudik, sejumlah truk masih diperbolehkan membeli tiket di loket Dermaga VI Eksekutif Pelabuhan Merak yang dikelola oleh PT ASFP Indonesia Ferry.

"Selisih (harga tiket) truk Rp 60 ribu. Truk boleh lewat sini. Dari Jateng mau ke Medan, rutinitas saja bawa buah-buahan," kata dia.

Lain halnya dengan Winarno, pemudik asal Jakarta dengan tujuan Palembang ini mudik menggunakan kendaraan pribadi pada H-5 Idul Fitri.

Di dalam mobilnya berisikan Lima orang namun hanya dua orang yang dimintai KTP-nya untuk didata sebagai manifest penumpang.

"Pendataan ini tadi dua KTP, tinggal menyebutkan aja berapa anggota penumpang yang dewasa sama anak (menyulitkan) Memang mungkin instalasinya kan baru," kata Winarno ditemui di lokasi yang sama.

Begitpun dengan Wintong Sembiring, pemudik dari Yogyakarta dengan tujuan Medan ini harus mengantre sekitar lima menit saat membeli tiket dan didata identitasnya oleh petugas loket.

"Cepat. Satu KTP semua mobil (lima penumpang). Paling (harga) selisih sedikit (dibandingkan harga tiket Dermaga reguler). Paling Lima menit enggak nyampe. Baru kali ini (lewat Dermaga Eksekutif), biasanya lewat (Dermaga) biasa (reguler)," kata Wintong.