Anies Baswedan Larang Anak Buahnya Terima Bingkisan Lebaran

Gubernur DKI Anies Baswedan.
Sumber :
  • VIVA/Eduward Ambarita

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang para Pegawai Negeri Sipil untuk menerima bingkisan hari raya Idul Fitri 1440 H.

Aturan larangan tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 27 tahun 2017 yang didasari oleh Surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, Anies mengatakan pihaknya sudah menyebarkan surat edaran Nomor 42 tahun 2019 terkait penerimaan bingkisan hari raya.

"Sekda Provinsi DKI Jakarta sudah membuat surat edaran nomor 42 tahun 2019, yang intinya adalah seluruh jajaran Pemprov DKI dilarang menerima gratifikasi, baik berbentuk uang, bingkisan atau parsel fasilitas, atau pemberian lainnya berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban,"ucap Anies Baswedan di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu, 1 Juni 2019.

Lebih lanjut, Anies menegaskan jika para PNS sudah terlanjur menerima bingkisan hari raya. Ia mengimbau agar segera dikembalikan ke Unit Pengendalian Gratifikasi DKI. 

Anies tidak peduli jika ada PNS yang tidak suka dengan aturan tersebut, hanya saja Ia menegaskan jika aturan tersebut harus dipatuhi oleh semua PNS di Pemprov DKI Jakarta.

"Dilaporkan ke UPG di Pemprov DKI dan kita di DKI tahun lalu memang nomor 1 di Indonesia di dalam pengendalian gratifikasi. Jadi ini karena kita merujuk pada KPK, sementara kan kita punya tradisi sebelum Lebaran memberikan parsel ya. Tapi karena aturannya begitu, terpaksa kita ikuti, suka tidak suka, setuju tidak setuju, itu aturan," kata Anies.