Digugat karena Pencemaran Udara, Anies: Kita Lakukan Bertahap

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sumber :
  • VIVA/ Fajar Ginanjar Mukti.

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengupayakan beberapa hal untuk mengatasi polusi di Jakarta. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya sudah melakukan salah satunya dengan mengendalikan kendaraan di Ibu Kota.

"Nanti langkah yang kita lakukan bertahap, kalau ada disisi pemprov mengendalikan yang berada dalam kewenangan pemprov," ucap Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2019.

Selain itu, Anies juga tidak mempermasalahkan rencana Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang menggugat Pemprov DKI karena pencemaran udara. Menurut Anies, setiap warga negara berhak melaporkan dan menggunakan hak hukumnya.

"Bukan soal enggak apa-apa, setiap warga negara berhak menggunakan jalur hukum. Jadi saya tidak berhak untuk melarang, bahkan menganjurkan jangan itu enggak boleh. Itu kan prinsip dasar demokrasi," kata dia.

Anies pun berterimakasih kepada lembaga-lembaga yang peduli dengan lingkungan hidup. "Kita ucapkan terimakasih, apresiasi kepada LSM yang peduli pada lingkungan hidup. Data yang mereka buat, studi yang mereka lakukan itu bisa kita manfaatkan studi dari Greenpeace bermanfaat untuk dipakai," ucap dia.