Tantangan di Media Sosial Berujung Tawuran, Satu Orang Tewas

Polres Metro Tangerang Kota gelar konferensi pers, Senin, 10 Juni 2019.
Sumber :
  • VIVA/ Sherly.

VIVA - Hanya karena sebuah tantangan di media sosial, dua kelompok pemuda di Tangerang terlibat aksi tawuran. Akibatnya, satu orang tewas dengan luka bacok di sekujur tubuh.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan aksi tawuran pada Minggu, 9 Juni 2019, pukul 3 pagi tersebut diketahui setelah salah seorang warga di kawasan Kampung Teriti, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Tangerang, melihat adanya darah di sekitar Gang Teriti tepatnya, di depan Alfamart.

Melihat hal itu, warga tersebut segera melapor kepada petugas Kepolisian Sektor Sepatan untuk ditindaklanjuti.

"Saat warga melihat darah itu, dia langsung lapor ke petugas yang berjaga di Polsek. Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan ke setiap rumah sakit di wilayah Kota Tangerang dan didapati sejumlah fakta kalau telah terjadi aksi tawuran antar kampung atau kelompok remaja yakni, kelompok Kutabumi dan Cadas," katanya di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin, 10 Juni 2019.

Usai didapati informasi adanya aksi tersebut, kepolisian langsung melakukan pengejaran pada kedua kelompok dan didapati 15 remaja yang terdiri dari 7 remaja asal kelompok Cadas dan 8 remaja asal kelompok Kutabumi yang kini, ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian tersebut.

Dari hasil pemeriksaan para tersangka, aksi tawuran yang baru dilakukan satu kali tersebut, terjadi setelah adanya tantangan pada akun media sosial milik kelompok Kutabumi.

"Jadi, akun milik kelompok Kutabumi nantang kelompok Cadas. Kemudian, mereka ketemuan untuk aksi tersebut. Aksi ini sudah terencana sekali, karena masing-masing kelompok sudah menyiapkan senjata," ujarnya.

Selanjutnya, aksi tawuran tersebut pecah, hingga akhirnya satu remaja berinisial AR (16) yang berasal dari kelompok Cadas ini tewas dengan luka bacok di bagian kepala dan punggung.

"Saat tawuran terjadi, satu anggota dari kelompok ini terjatuh, karena tersandung batu. Kemudian, korban menjadi sasaran dari kelompok lainnya. Pada saat itulah, melihat korban sudah tidak berdaya, kelompok penyerang ini meninggalkan korban. Hingga akhirnya, korban ditolong oleh rekannya yang lain. Saat dibawa ke rumah sakit Hermina, nyawanya sudah tidak tertolong dan dipindah ke RSUD Tangerang," katanya.

Dari tangan para pelaku polisi mengamankan, puluhan senjata tajam jenis celurit, alat setrum, tongkat baseball dan batu.

Hingga kini, kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lantaran, masih terdapat 5 remaja lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang dengan inisial N, A, F, AP dan DA.

Sementara, untuk kedua kelompok tersebut dikenakan sanksi yang berbeda, untuk kelompok Kutabumi dikenakan undang-undang 170 dan pasal 338 KUHP. Sedangkan, kelompok Cadas dikenakan undang-undang darurat atas kepemilikan senjata tajam.