Polisi Tembak Mati 'Kapten' Komplotan Pelaku Curanmor Sadis di Bekasi

Komplotan curanmor di Bekasi dibekuk polisi.
Sumber :
  • Rifki Arsilan/VIVA.co.id

VIVA – Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor jaringan Lampung Timur. Kelompok yang sehari-hari beroperasi di sekitar wilayah Pondok Gede, Bekasi, ini dikenal sadis.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengukapkan, ketiga tersangka tersebut yaitu Junaedi, Hengky dan Agus. Berdasarkan penyidikan, diketahui bahwa jaringan ini dikomandoi oleh Agus atau yang dikenal dengan nama panggilan Kapten.

"Berawal dari laporan polisi dari Polres Bekasi September 2018 dan Oktober 2018 ada dua laporan polisi. Kemudian komplotan curanmor ini oleh Subdit Resmob dilakukan penyelidikan," kata Argo Yuwono dalam jumpa pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu 15 Juni 2019.

Kapten diringkus ketika menghadiri acara pernikahan saudaranya di Lampung Timur.  Dia diringkus setelah polisi berhasil menangkap dua orang tersangka terlebih dahulu, yaitu Junaedi dan Hengky.

"Agus ada di tempat kawinan saudaranya. Kemudian penyidik datangi dan lakukan penangkapan. Tersangka ini kaptennya Agus," ujar Argo. 

Kendati demikian, Argo menjelaskan, Agus harus ditembak mati oleh petugas lantaran berusaha kabur dan membahayakan nyawa anggota Kepolisian yang saat itu datang meringkusnya.

Menurut Argo, kelompok curanmor yang biasa beroperasi di kawasan Bekasi ini terbilang sadis. Sebab, dalam setiap melakukan pencurian motor di parkiran ruko dan perkantoran, mereka tak segan-segan melukai para korban ataupun orang yang berusaha menggagalkan aksinya tersebut. 

"Agus setiap kegiatan bawa senjata api rakitan dimasukkan dalam tas. Ada golok dan senjata tajam lainnya juga di kelompok mereka," ucap Argo. 

Berdasarkan keterangan dari para tersangka, lanjut Argo, kelompok ini setidaknya dalam sehari berhasil menggasak enam sampai tujuh motor di kawasan Pondok Gede, Bekasi. 

"Setelah kami tanya sehari dapat 6 sampai 7 kendaraan. Kurang lebih setahun ada ratusan lebih motor," tutur Argo. 

Meskipun begitu, Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya belum berhasil 100 persen dalam mengungkap jaringan ini. Mengingat, masih ada dua orang lainnya yang berhasil kabur, yaitu John dan Ujang.

"Dua lagi DPO yaitu John dan Ujang sekarang lagi pengejaran penyidik," kata Argo. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.