Udara Jakarta Sangat Buruk, Warga Siap Gugat Jokowi dan Anies

Posisi Jakarta sempat beberapa kali berada di peringkat teratas kota dengan polusi udara terburuk di dunia.
Sumber :
  • abc

Sebanyak 57 warga Jakarta akan menggugat pemerintah karena buruknya kualitas udara di ibu kota. Gugatan mereka rencananya akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/06/2019).

Gugatan warga soal polusi udara

         Di akhir 2018 sejumlah warga juga menggugat pemerintah karena pencemaran udara di Jakarta

  • Rata-rata sepanjang tahun kualitas udara di Jakarta masuk dalam kategori "tidak sehat"
  • Sehari sebelum Idul Fitri 2019 indeks polusi udara Jakarta berada di posisi teratas di dunia.

Gugatan ini dialamatkan kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kesehatan.

Tiga gubernur juga turut digugat yakni Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten, terkait pencemaran di Jakarta yang juga disebabkan pencemaran udara dari Bekasi, Bogor, dan Tangerang.

Selain 20 orang penggiat lingkungan, 37 warga dari berbagai kalangan profesi termasuk ibu rumah tangga dan pengemudi ojek online telah melakukan pengaduan resmi karena merasa dirugikan akibat buruknya udara di Jakarta.

Sebelumnya, selama bulan April hingga Mei lalu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), beserta Koalisi Ibukota membuka pos pengaduan terkait pencemaran udara.


Selama beberapa kali, indeks polusi udara di Jakarta sempat melebihi kota-kota di China.

Reuters: China Out

Menanggapi gugatan warga, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, awal pekan lalu mengatakan gugatan adalah hak warga dan ia memberikan apresiasi kepada sejumlah aktivis lingkungan.

"Data yang mereka buat, studi yang mereka lakukan itu bisa kita manfaatkan. Studi dari Greenpeace itu bermanfaat untuk kita pakai, jadi kita apresiasi," kata Anies kepada sejumlah wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin (10/06).

Dari catatan ABC Indonesia, gugatan warga kepada pemerintah terkait pencemaran udara bukanlah yang pertama kalinya.

Akhir 2018 lalu, 19 warga pernah mendatangi Balai Kota Jakarta untuk melayangkan surat gugatan kepada pemerintah.

Salah satu penggugat mengatakan "andai bernapas dengan baik saja sudah tidak menjadi hak kita sebagai manusia, maka sama saja dengan pemerintah membunuh massal masyarakatnya," seperti yang ditulis dalam siaran pers Indonesian Centre for Enviromental Law (ICEL).


Sumber utama pencemaran udara di Jakarta adalah polusi dari kendaraan bermotor yang disebabkan kemacetan.

Flickr: VasenkaPhotography

 

Seberapa kotor udara Jakarta?

Laporan World Air Quality di tahun 2018 menyebutkan rata-rata tahunan particulate matter 2,5 di Indonesia mencapai 45,3 µg/m3.

Particulate matter (PM) adalah jumlah partikel di udara, baik partikel liquid atau solid yang membahayakan di udara dan angka tersebut menjadikan Jakarta sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di Asia Tenggara.

Sementara PM 2,5 artinya partikel tersebut memiliki ukuran kurang dari 2,5 mikrometer dan bisa mengancam kesehatan masyarakat karena bisa masuk ke organ manusia, seperti paru-paru dan jantung.

Warga bisa mengecek Air Quality Index (AQI) secara real time dan bahkan lewat aplikasi di smart phone.

Rata-rata sepanjang tahun, kualitas udara di Jakarta masuk dalam kategori "Tidak Sehat", dan diketahui sempat beberapa kali menduduki peringkat teratas di dunia.

External Link: Indeks kualitas udara

Pada 2 Juni 2019 misalnya, ICEL pernah menemukan posisi Jakarta berada di posisi pertama dengan indeks 175, dengan Delhi di India dan Shenyang di China masing-masing di posisi kedua dan ketiga.

Yang mengejutkan adalah indeks pernah menyentuh 210 sehari sebelum Idul Fitri yang juga menjadi tertinggi di dunia padahal saat itu Jakarta sudah lenggang dan asap kendaraan bermotor sudah berkurang signifikan.

Sementara itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam pernyataannya pada bulan Maret lalu menepis laporan yang mengatakan kualitas udara kota Jakarta terburuk di Asia Tenggara.

Dalam pernyataan tersebut, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, M.R. Karliansyah mengatakan batas aman tahunan yang digunakan badan kesehatan WHO adalah 10 µg/m3, sementara baku mutu udara ambien nasional tahunan yang digunakan KLHK, yakni sebesar 15 µg/m3.

KLHK juga mengaku jika parameter yang digunakan juga "lebih kompleks" dan tidak hanya PM 2,5 tapi juga PM 10, CO, O3, NO2, HC dan SO2.

Menurut KLHK, 70 persen sumber pencemaran udara di Jakarta adalah akibat polusi kendaraan bermotor.

Ikuti berita lainnya dari ABC Indonesia.