Diperiksa Kasus Dugaan Makar, Mantan Kapolda Metro Sakit

Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rachel Aritonang

VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap mantan pimpinan mereka, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) M. Sofyan Jacob terkait kasus dugaan makar.

Pemeriksaan terhadap Sofyan pada Senin 17 Juni 2019 dirasa belum tuntas. Di sela pemeriksaan, Sofyan mengaku sakit lagi, alhasil pemeriksaan dihentikan sekira pukul 00.15 WIB dini hari tadi. 

"Penyidik sudah memberikan beberapa pertanyaan kepada yang bersangkutan, Pak Sofyan Jacob. Tapi, pemeriksaan ini belum selesai, belum tuntas karena Pak Sofyan Jacob kondisi kesehatannya menurun," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa 18 Juni 2019.

Terkait apa saja yang dicecar penyidik pada yang bersangkutan, Argo belum membeberkannya. Dia menyebut segera diagendakan kembali pemeriksaan terhadap Sofyan.

Namun, kapan pasti tanggalnya dia belum merinci. Yang pasti, Sofyan akan dipanggil lagi saat kondisinya telah fit. 

"Sehingga nanti penyidik akan kembali memeriksa di saat kondisi membaik. Nanti dari penyidik yang akan komunikasikan," kata dia.

Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Penetapan status tersangka kasus itu diduga berkaitan dengan ucapan Sofyan Jacob melalui rekaman video yang beredar di media sosial. Sofyan dilaporkan warga, yang juga pihak pelapor politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana, dalam kasus sama.

Sofyan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.