Kuasa Hukum: Perkara Ratna Sarumpaet Jadi Komoditas Politik

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (kiri) bersama kuasa hukumnya.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nalendra

VIVA – Terdakwa kasus berita hoax atau bohong, Ratna Sarumpaet, menjalani persidangan dengan agenda pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Juni 2019. 

Penasihat hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi mengatakan, perkara kliennya selama ini dijadikan komoditas politik oleh para elite politik di negeri ini. 

"Perkara yang melibatkan terdakwa melibatkan tokoh-tokoh penting di negara ini, tidak heran apabila perkara ini dijadikan komoditas politik untuk menghantam lawan politik," kata Desmihardi.

Terlebih, perkara Ratna Sarumpaet juga menjadi perbincangan dalam kegiatan pesta demokrasi dalam debat antarcalon presiden dan calon wakil presiden Pemilihan Umum 2019. "Bahkan perkara ini dibahas dalam berbagai acara debat termasuk debat capres-cawapres yang diselenggarakan KPU," katanya. 

Dalam kesempatan itu, penasihat hukum juga menegaskan bahwa tidak ada saksi yang dapat membuktikan masalah kebohongan Ratna menyebabkan keonaran seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. 

"Keonaran tidak bisa pernah dibuktikan dalam saksi-saksi oleh JPU. Keonaran adalah yang dimaksud hanya ditafsirkan pendapat ahli karena seolah-olah ada keonaran," katanya. 

Menurut dia, keonaran yang dimaksud hanya silang pendapat di jejaring media sosial, dan tidak masuk dalam kategori masalah keonaran. "Keonaran karena ada silang pendapat media sosial dan demonstrasi 20 orang," tuturnya.

Dengan demikian, keonaran yang dilakukan kliennya tidak bisa dipidana karena tidak dapat menimbulkan kerugian terhadap masyarakat umum. 

Ratna dinilai bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia dinilai, telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.