Rumah Peninggalan Presiden Depok Diusulkan Jadi Cagar Budaya

Rumah Cimanggis.
Sumber :
  • Zahrul Darmawan/VIVA.co.id

VIVA – Tim Ahli Cagar Budaya atau TACB bakal mengusulkan sembilan bangunan bersejarah di Kota Depok sebagai cagar budaya. Beberpa bangunan tua itu di antaranya, Rumah Tua Cimanggis, Rumah Sakit Harapan hingga rumah peninggalan Presiden Depok.   

“Alhamdulillah dengan telah terbentuknya TACB Depok, maka tahun ini rencananya akan merekomendasikan sembilan bangunan untuk ditetapkan oleh Wali Kota Depok sebagai bangunan cagar budaya peringkat kota,” kata Ketua Depok Heritage Community, Ratu Farah Diba, Selasa 18 Juni 2019.

Wanita yang akrab disapa Ratu Farah ini menjelaskan, ada sembilan bangunan yang diusulkan untuk menjadi cagar budaya, yakni Rumah Tua Cimanggis, Rumah Tua Pondok Cina, Yayasan Lembaga Cornelis Chastelein, Gereja Immanuel, Rumah Sakit Harapan Depok, Rumah Presiden Depok terakhir, Rumah Pendeta, SDN Pancoran Mas 2, Kantor Pos Depok Jalan Kartini, dan Depo Listrik aliran atas milik PT Kereta Api Indonesia.

Sembilan bangunan bersejarah itu akan dikaji dan direkomendasikan lantaran sudah terdaftar di Registrasi Nasional Direktorat PCBM kemendikbud. Dalam waktu dekat, TACB akan lebih dahulu mengajukan Rumah Pondok Cina untuk dijadikan cagar budaya sebab bangunan ini telah dikelilingi hotel dan mall.

“Saat ini Pemerintah Kota Depok tengah memverifikasi dan melengkapi data mengenai sembilan bangunan bersejarah itu. Kalau sudah selesai di verifikasi baru akan di kaji oleh TACB Depok yang nanti menjadi rekomendasi cagar budaya,” ucap Ratu Farah.

Sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, Rumah Cimanggis telah ditetapkan sebagai bangunan yang dilindungi. 

Terkait hal itu, Idris bahkan telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 593/289/Kpts/Disporyata/Huk/2018 pada 24 September 2018 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya Gedung Tinggi Rumah Cimanggis.