Anies Tegaskan Tak Akan Cabut Pergub Terkait Pulau Reklamasi

Anies Baswedan segel bangunan di Pulau Reklamasi.
Sumber :
  • ANTARA Foto/Dhemas Reviyanto

VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, pihaknya tidak mudah mencabut Peraturan Gubernur Nomor 206 tahun 2016, tentang Rancangan Tata Kota yang dibuat oleh Gubernur DKI sebelumnya, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok. 

"Tidak sesederhana itu. Begini ya, ada prinsip fundamental dalam Hukum Tata Ruang, yaitu pelaksanaan perubahan peraturan tidak berlaku surut. Begitu juga dengan kasus ini, bila saya mencabut Pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bangunan tersebut, maka yang hilang bukan saja bangunannya, tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," ucap Anies dalam keterangan, Rabu 19 Juni 2019. 

Ia pun menjelaskan, jika di Pulau Reklamasi sudah terjadi pembangunan dan proyek pembangunan tersebut tidak bisa dicabut izinnya, karena alasan peraturan yang sudah tidak berlaku. 

Dengan begitu, Anies akan tetap melanjutkan Pergub yang dibuat oleh Ahok, karena sudah bersifat mengikat dan sudah di undang-undangkan.

"Suka atau tidak terhadap isi Pergub ini, faktanya pergub itu telah diundangkan dan telah menjadi sebuah dasar hukum dan mengikat. Kita cek juga, apakah pengembang telah memanfaatkan Pergub 206/2016 untuk membangun seluruh kawasan? Ternyata belum dipakai sebanyak itu. Peluang hukum itu baru dipakai kurang dari lima persen lahan hasil reklamasi," katanya.

Nantinya, lanjut Anies, 95 persen lahan dari Pulau Reklamasi yang belum dibangun akan dimanfaatkan oleh Pemprov DKI untuk kegiatan olahraga hingga membuat Pelabuhan. 

"Masih ada 95 persen kawasan hasil reklamasi yang masih belum dimanfaatkan, itu yang kita akan tata kembali, agar sesuai dengan visi kita untuk memberi manfaat sebesar-besarnya pada publik. Misalnya, sekarang sedang dibangun jalur jogging, jalur untuk sepeda, lapangan untuk kegiatan olahraga, termasuk akan dibangun pelabuhan," ujarnya. (asp)