Depok Siapkan 4.692 Kuota SMP Negeri untuk Siswa Tak Mampu

Para orangtua yang akan mendaftarkan anaknya mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 1 Depok, Jawa Barat, Senin, 17 Juni 2019.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah menyiapkan kuota sebanyak 4.692 siswa dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri, jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu atau KETM.

Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Sekolah Dasar (SD) Disdik Depok, Suhyana mengatakan, terkait hal itu pada PPDB tahun ini seluruh SMP Negeri telah menyiapkan kuota 20 persen siswa, yang mendaftar melalui jalur KETM. 

Mereka yang mendaftar harus sesuai dengan kriteria, di antaranya memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau pemegang surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari kepala sekolah asal.

Pihaknya, menurut Suhyana, mencatat ada 1.656 siswa SD tidak mampu yang akan mendaftar di SMP Negeri. Angka ini akan digabungkan dengan anak pemegang KIP berdasarkan basis data terpadu dari Dinas Sosial (Dinsos) dan Kementerian Sosial RI, yang jumlahnya mencapai 3.036 siswa.

“Totalnya hingga data per Jumat 21 Juni 2019 sebanyak 4.692 siswa tidak mampu akan mendaftar di 26 SMP Negeri melalui jalur KETM. Jumlah itu gabungan dari pemegang KIP dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak, dari kepala sekolah asal,” katanya, Senin, 24 Juni 2019

Suhyana mengungkapkan, pemberlakuan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari kepala sekolah asal baru dilakukan pada PPDB tahun ini. Pemberlakuan surat itu berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Kota Depok, terkait dugaan penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada PPDB 2018.

“Nama-nama siswa yang telah terdata ini dan diverifikasi oleh Dinsos Depok langsung dikirim ke seluruh SMP Negeri. Jadi dijamin tidak ada lagi penyalahgunaan SKTM saat PPDB mendatang,” ujarnya

Sekretaris Dinsos Kota Depok, Devi Mayori membenarkan 3.036 anak pemegang KIP dan 1.656 siswa tidak mampu telah terdata di database. Untuk mendapatkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari kepala sekolah asal, Dinsos telah membuatkan 16 kategori penilaian. Di antaranya terkait luas rumah hingga penghasilan kedua orangtua per bulan.

“Jadi anak yang tidak terdata pemegang KIP bisa mendaftar melalui surat dari sekolah tetapi harus berdasarkan laporan dari tim verifikasi sekolah mengacu pada kategori penilaian dari Dinsos,” katanya.

PPDB jenjang SMP Negeri akan dimulai pada 27 sampai 28 Juni 2019 untuk jalur prestasi dan perpindahan orangtua. Sementara itu, pada 4 sampai dengan 5 Juli 2019, khusus untuk jalur KETM, inklusi, prestasi lokal, dan zonasi reguler. 

Antre Sejak Pagi

Sementara itu, PPDB 2019 memakai sistem jalur zonasi untuk SMP di Provinsi DKI Jakarta mulai dibuka Senin, 24 Juni 2019 hingga Rabu, 26 Juni 2019. 

Pantauan VIVA, PPDB di SMP Negeri 255 Duren Sawit, misalnya. Antrean peserta mencapai ratusan orang. 

Salah satu orangtua peserta PPDB Ferri Damayanti mengatakan, dia sudah dari pukul 09.00 WIB mengantre di SMPN 255 Duren Sawit, agar anaknya dapat mendaftar di sekolah tersebut.

"Tadi datang jam 09.00 ke SMPN 255 Duren Sawit dan dapat antrean nomor 120," ujar Ferri kepada VIVA, Senin, 24 Juni 2019.

Sebelum ke SMPN 255, Ferri mengatakan, dia juga pergi ke SMPN 194 Jakarta dan SMPN 252 Jakarta. Namun, ia mengurungkan diri karena antrean di sekolah tersebut sudah lebih dari 200 peserta.

Orangtua lainnya di SMPN 1 Jakarta, Rosa mengatakan, dia sudah mengantre sejak pukul 07.00 WIB dan mendapatkan antrean nomor 52. "Baru selesai ini, tadi daftar PPDB dari jam tujuh-an lah dapat nomor 52 terus antre baru masuk jam sebelas-an karena dibuka tadi jam 08.00 semoga anak saya dapat masuk," kata Rosa.