Anies akan Revisi Raperda tentang Zonasi Pulau Reklamasi

Pulau C dan D Reklamasi Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penataan lahan hasil reklamasi memang tidak ia bahas dalam Rancangan Peraturan Daerah Zonasi Pulau. 

Anies mengaku, penataan hasil reklamasi nantinya akan dibahas dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang. Ia menilai reklamasi tidak termasuk dalam pembahasan karena Pulau Reklamasi termasuk bagian daratan Jakarta.

"Ketika pembahasan Perda untuk daratan, itu dalam frame Perda tentang RTRW dan RDTR. Karena itu nanti sebagian dari bahan-bahannya justru dibahas di RDTR," ucap Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2019.

Anies mengaku, nantinya akan ada perubahan rencana pembangunan karena proses reklamasi dihentikan. Salah satu rencana yang diubah adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan RTRW yang harus di dalam peta wilayah Jakarta.

Nantinya RTRW dan RDTR akan membahas empat pulau hasil reklamasi yang sudah terbentuk, namun saat ini masih dalam proses pembahasan pihaknya.

"Semua penataan daratan, yang sudah jadi daratan semuanya akan dibahas lewat RDTR. Ini juga salah satu syarat untuk memastikan bahwa nomor satu reklamasi sudah tidak lagi masuk di dalam RPJMD. Kalau tidak masuk dalam RPJMD artinya dia tidak lagi dilaksanakan," tambahnya.

"Kemudian yang kedua dalam revisi RTRW saat ini RTRW yang lama di dalam peta wilayah Jakarta ada 17 pulau di peta itu. Karena itu nanti dalam revisi hanya tinggal empat yang masih ada dan yang sudah ada," tutup Anies.