Memaki Pedagang, Polisi Disuruh Hormat Selama Setengah Hari

Anggota Polsek Bekasi Utara Aiptu M diberi sanksi.
Sumber :
  • VIVA/ Dani.

VIVA - Oknum polisi yang memaki-maki pedagang nasi bebek di Jalan Raya Kaliabang, Kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, dijatuhi hukuman. Anggota Polsek Bekasi Utara Aiptu M diberi sanksi hormat bendera merah putih selama setengah hari, di halaman Polres Metro Bekasi Kota, Selasa 25 Juni 2019.

Sebelumnya beredar viral video di media sosial, Aiptu M sedang mencaci maki seorang pedagang nasi bebek karena ditagih membayar uang teh sebesar Rp1000. Dalam video itu oknum polisi itu tak terima, lantaran air minumnya itu dianggap sudah bagian dari pesanan makanannya. Dalam video itu terlihat oknum itu memaki-maki pedagang.

"Apa gue usir sekarang, ngerti enggak? Setan lo. Makan, kok minum bayar. Makan tuh harus ada minum di mana pun, di Padang juga ada minum. Kecuali minum ini (menunjuk kemasan air mineral) harus bayar, ngerti enggak," kata pria yang diduga Aipda M dalam video.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto, mengatakan pada dasarnya masalah kesalahpahaman itu sudah diselesaikan secara musyawarah. Bahkan, Aiptu M sudah menyampaikan permintaan maafnya kepada pedagang nasi bebek bernama Muhar.

"Yang bersangkutan sudah menyampaikan permintaan maafnya kepada pedagang nasi bebek. Dan kami sendiri sudah memberi tindakan disiplin," kata Indarto, Selasa 25 Juni 2019.

Selanjutnya, Indarto mengimbau kepada seluruh anggotanya agar bersikap ramah dan sopan kepada masyarakat. Sebagai lembaga penegak hukum, harusnya polisi melindungi masyarakat dari kasus kejahatan dan menjalin hubungan yang baik dengan warga.