Temui Massa Aksi, Kapolres Tanya Izin Aksi

Polisi berjaga-jaga di dekat Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu 26 Juni 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Kapolres Jakarta Pusat (Jakpus) Kombes Harry Kurniawan mendatangi massa yang menggelar aksi di kawasan patung kuda, tepatnya arah ke Jl Merdeka Barat Jakarta, yang merupakan akses menuju gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Polisi sudah menyatakan tidak boleh ada pengerahan massa di dekat gedung MK jelang dan selama putusan Majelis Hakim atas Perselisihan Hasil Pilpres Kamis esok.

"Kan sesuai yang pak Kapolri sampaikan, unjuk rasa yang bersangkutan harus mengajukan surat izin dengan persyaratan tidak mengganggu ketertiban masyarakat, tidak melanggar hak asasi manusia. Itu ada. Tapi kalau perusuh, kami sudah punya tahapan sendiri," ujar Harry.

Menurutnya, Polri tidak mengeluarkan surat izin bagi masyarakat yang akan melakukan aksi massa di sekitar gedung MK. Karena itu dia berinisiatif menemui massa aksi yang telah berkumpul di sekitaran patung kuda.

"Polisi tidak mengeluarkan izin aksi di depan MK, makanya kita tutup. Kalau massa datang, kan kita mau tanya datang dari mana? Nah ini saya nanya. Polisi belum nanya, makanya kita mau tanyain dari mana dia," katanya menjelaskan.

Bila massa tidak mempunyai izin dan tidak mematuhi aturan yang ada, polisi terpaksa harus melakukan langkah sesuai prosedur.

"Kan kalau polisi ada tahapan sop, jelas perintah pimpinan engga boleh ya toh. Makanya kan kita ga ada tapi tapian, kita ikuti aturan," kata Kapolres.

Polisi tetap akan mendahulukan langkah persuasif untuk mengawal massa dan membubarkannya.  

"Kita mau coba imbau nanti, massa dari luar mau ngapain," lanjut Kombes Harry. (ren)