Terkuak, Jumlah Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Dana Kemah Pemuda

Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Polisi sudah mengantongi jumlah kerugian yang timbul dalam kasus penyelewengan dana kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia (PII). Jumlah kerugian negara ditaksir capai milliaran rupiah.

"(Diduga) kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.752.663.153," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Senin 1 Juli 2019.

Dalam kasus ini sendiri polisi akhirnya telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Ahmad Fanani selaku ketua panitia acara. Mantan bendahara organisasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah tersebut ditetapkan jadi tersangka pada 21 Juni 2019 lalu. 

Ahmad Fanani disangkakan atas Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Uu No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atas hal ini, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah diketahui juga telah memberikan bantuan hukum. Dengan status itu, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menegaskan, akan melakukan pendampingan terhadap kadernya tersebut.

"Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Cak Nanto, memberi mandat kepada kami, Bidang Hukum dan HAM PP Pemuda Muhammadiyah, untuk memberikan pendampingan hukum kepada saudara Fanani. Prinsipnya, kami siap dan sudah berkoordinasi dengan pihak kuasa hukum saudara Ahmad Fanani, untuk membantu menyelesaikan kasus tersebut," kata Ketua Hukum dan HAM PP Pemuda Muhammadiyah, Razikin Juraid, dalam siaran persnya, Kamis 27 Juni 2019.

Untuk diketahui, kegiatan kemah dan apel PII ini diselenggarakan di kawasan Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16 dan 17 Desember 2017 lalu. Kegiatan ini diinisiasi oleh Kemenpora dan dilaksanakan oleh Pemuda Muhammadiyah bersama Gerakan Pemuda (GP) Ansor. Polisi mencium ada dugaan penggelembungan data keuangan, dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pemuda Muhammadiyah.

Polisi lantas memeriksa belasan saksi di Yogyakarta, dan dua orang dari pihak PP Pemuda Muhammadiyah, yakni Dahnil Anzar, serta Ketua Panitia Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia dari PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani. (ren)