Camera Tilang Elektronik Belum Bisa Rekam Pelat Palsu dan Motor

Sejumlah anggota Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat saat melakukan sosialisasi tilang elektronik kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor di persimpangan Bundaran Patung Kuda, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Kamera canggih yang baru digunakan dalam penerapan tilang elektronik atau Elektronic-Traffic Law Enforcement/E-TLE, ternyata belum bisa membedakan mana kendaraan roda empat yang memakai nomor polisi palsu atau tidak.

Roda empat yang memakai nomor polisi palsu dan melanggar ganjil-genap, tidak bisa langsung diketahui.

Meski begitu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf menyebut, penggunaan nomor polisi palsu bisa terungkap, dilakukan pengecekan alamat kendaraan melalui data base registrasi dan identifikasi kendaraan (Regident).

Karena itu, dia mengingatkan, pengendara roda empat agar tidak macam-macam karena pada akhirnya akan terkuak juga, jika ada pengendara yang menggunakan nomor polisi palsu.

"Jadi (kendaraan) 'kan nanti di-capture (oleh kamera E-TLE), kemudian kita sinkronkan dengan data Regident Ranmor. Kalau nomor polisi dia enggak sesuai atau nomor polisinya bodong itu akan di-list dan diserahkan kepada tim Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk dilakukan penindakan di jalan. Semua mobil yang terekam kamera itu bisa dicek nopolnya sama petugas TMC, bisa dianalisis semua nopolnya," katanya kepada wartawan, Rabu 3 Juli 2019.

Dia menjelaskan, petugas monitoring TMC nantinya akan bekerja sama dengan anggota di lapangan, untuk memberhentikan pengendara yang sudah terdata nomor polisi kendaraan yang digunakan palsu. Kemudian, anggota akan langsung menindak di lapangan.

"Di TMC itu ada HT (handy talkie) bisa komunikasikan ke petugas di lapangan, jika ada nomor polisi terditeksi tidak sesuai, dugaan (menggunakan) nomor polisi palsu. Penindakannya di jalan, karena nopolnya kan bodong, kan otomatis kita list nopol itu nanti di jalan kita tindak. Kalau mengarah ke tindak pidana, kita arahkan ke reserse umum. Kalau pelanggar lalin, ya kita (yang menindak)," kata Yusuf.

Selain itu, kamera canggih E-TLE ternyata juga belum bisa merekam sepeda motor. Sejauh ini, baru roda empat saja yang bisa ditindak. Meski begitu, penindakan nantinya akan menyasar ke roda dua. Sistem E-TLE untuk mobil yang ada sekarang, akan jadi acuan guna diterapkan untuk sepeda motor

"Belum bisa (menindak motor). E-TLE masih fokus ke kendaraan roda empat (mobil) saja," katanya. (asp)