Polisi Bantah Hentikan Kasus Mantan Kadis Sumber Daya Air DKI Jakarta

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya membantah kasus yang menimpa mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air Pemprov DKI Jakarta, Teguh Hendrawan telah dihentikan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, menyebut kasus itu masih terus diproses.

"Kan masih dalam proses," kata Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 3 Juli 2019. 

Sampai sekarang, lanjut Argo, diapstikan penyidik belum mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) atas kasus yang membelit mantan anak buah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, itu. Dengan demikian, informasi yang menyebut polisi telah mengeluarkan (SP3) terhadap kasus perusakan lahan warga di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur dipastikan tidaklah benar. 

Tapi, dia mengaku belum bisa merinci soal perkembangan kasus itu karena belum dapat laporan terbaru dari penyidik. "(Kasus) Belum (di) SP3," kata Argo lagi. 

Untuk diketahui, Teguh Hendrawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan tindak pidana pengrusakan atau masuk dalam pekarangan orang lain tanpa izin pada tanggal 20 Agustus 2018 lalu berdasarkan hasil gelar perkara. Kemudian, juga setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Dalam hal ini, dia dilaporkan oleh Felix Tirtawidjaja. Felix mengklaim sebagai pemilik tanah seluas 25 hekatre di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur yang disengketakan. 

"Iya benar (ditetapkan jadi tersangka)," kata Kombes Argo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 29 Agustus 2018. (ren)