Anies Tunjuk Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum Sengketa Lahan BMW

Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto, kuasa hukum Prabowo-Sandi di MK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menunjuk mantan Wamenkumham yang juga bekas anggota kuasa hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, menjadi kuasa hukum Pemprov DKI terkait sengketa lahan Taman BMW. 

Menurut Denny, penunjukan dilakukan terkait upaya banding Pemprov ke PT TUN Jakarta setelah sebelumnya kalah di PTUN dari PT Buana Permata Hijau (BPH).

"Alhamdulillah kantor hukum kami, Integrity, mendapatkan kepercayaan dari Gubernur Jakarta Anies Baswedan untuk menjadi kuasa hukum terkait lahan BMW," ujar Denny melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 Juli 2019.

Denny menyampaikan, tim kuasa hukum saat ini sedang menyiapkan memori banding untuk diajukan ke PT TUN. Taman BMW sendiri merupakan lahan di Jakarta Utara yang rencananya akan digunakan Pemprov sebagai lokasi pembangunan stadion untuk Persija. "Kami sedang finalisasi memori banding atas perkara tersebut," ujar Denny.

Denny juga mengemukakan, kantor hukumnya mendapat kuasa dari DKI pada akhir Juni. Denny siap mewakili DKI di PT TUN. "Kuasanya tertanggal 26 Juni 2019," ujar Denny.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan hak pakai (SHP) Taman BMW, Jakarta Utara.

"Putusan PTUN kemarin mengabulkan gugatan PT BPH secara keseluruhan dengan membatalkan sertifikat hak pakai nomor 314 dan 315 atas nama Pemda DKI," ujar pengacara PT Buana Permata Hijau (BPH), Damianus Renjaan melalui pesan singkat kepada VIVA di Jakarta, Rabu, 15 Mei 2019. 

Ia menjelaskan, sertifikat tersebut dibatalkan karena ada kesalahan prosedur, di mana ketika sertifikat dalam proses penerbitan, terdapat sengketa atas tanah tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tanah yang sengketa, lanjut dia, seharusnya tidak dapat diterbitkan sertifikat.

Atas putusan tersebut, Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan BPN Jakarta Utara akan mengajukan banding.

"BPN-nya akan banding, jadi yang digugat bukan Pemprov, karena yang didugat BPN di PTUN. Maka di situ kita menjadi (tergugat) intervensi, tapi di dalam Pengadilan Negeri kita menang. Jadi artinya secara substansial tanah itu sah milik DKI," ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Utara, Rabu, 15 Mei 2019.

Lebih lanjut, Anies mengatakan, ada dua perkara di pengadilan terkait persoalan lahan yang digunakan untuk pembangunan Taman BMW.  Menurutnya, yang digugat oleh PT Buana Permata Hijau (PBH) adalah proses administrasinya bukan materi dari kepemilikan lahan. (ase)