Anies Nilai Gugatan soal Udara Jakarta Tak Salahi Hukum

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sumber :
  • Pemprov DKI

VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, menilai gugatan terkait kualitas udara Jakarta yang dilayangkan oleh sejumlah kalangan masyarakat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tak menyalahi aturan hukum. Anies yang juga mantan Mendikbud berpendapat, di Indonesia semua warga negara memiliki hak yang sama untuk menempuh jalur hukum saat melihat adanya dugaan pelanggaran.

"Negara ini adalah negara hukum, dan setiap warga negara, setiap badan, memiliki hak untuk menempuh jalur hukum atas semua masalah yang dianggap perlu untuk diselesaikan lewat jalur hukum," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019.

Anies menyampaikan Pemerintah Provinsi DKI tidak mempersoalkan gugatan yang juga dilayangkan kepada beberapa pihak lain, seperti Presiden Jokowi Widodo, menteri hingga sejumlah gubernur. Anies mengemukakan, DKI akan mencermati proses hukum yang berjalan.

"Kita hargai, kita hormati, dan nanti biar proses hukum berjalan," ujar Anies.

Selain itu, Anies mengingatkan, polusi udara memang efek buruk dari masifnya kegiatan ekonomi dan sosial di sebuah kota. Upaya-upaya untuk membuat udara di Jakarta lebih bersih juga sudah dilakukan pemerintah.

"Ini adalah sebuah kota dengan kegiatan perekonomian, kegiatan sosial. Dan polusi udara adalah residu dari kegiatan itu," ujar Anies.

Sebelumnya diberitakan, kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya dinilai semakin buruk dalam dua pekan terakhir. Jakarta bahkan dalam suatu survei tergolong kota dengan kualitas udara terburuk di dunia. Menurut indeks kualitas udara yang dikeluarkan AQI, kualitas udara di Jakarta sudah memasuki kategori tidak sehat. Level mutu udara PM 2,5 melebihi 65 ug/m3.

Melihat data tersebut, sebagian masyarakat resmi melayangkan gugatan untuk mendapatkan udara bersih melalui lembaga pemerintahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menggugat presiden, menteri, dan sejumlah gubernur. (ase)