Perpanjang Izin, Bengkel di DKI Harus Bisa Uji Emisi

Ilustrasi bengkel mobil.
Sumber :
  • Shop and Drive

VIVA – Bengkel-bengkel yang berada di wilayah Jakarta harus bisa melakukan uji emisi untuk mendeteksi kadar polutan yang dikeluarkan kendaraan-kendaraan bermotor, sebagai syarat diperpanjangnya izin operasional mereka oleh Pemprov DKI.

Menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, hal itu merupakan salah satu strategi DKI untuk menyelesaikan polusi udara dengan jalan mendeteksi kendaraan yang secara berlebih mengeluarkan polutan.

"Kita akan mewajibkan untuk bisa perpanjangan izin, bengkel harus sudah memiliki fasilitas untuk uji emisi," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019.

Mantan Mendikbud ini menyampaikan, di Ibu Kota saat ini hanya ada 150 bengkel terdaftar yang bisa melakukan uji emisi. Jumlah seluruh bengkel resmi tercatat 750.

"Semua bengkel di Jakarta, saat ini ada 750 yang resmi, itu harus memiliki kemampuan untuk melakukan uji emisi," ujar Anies.

Selain itu, Anies juga mengemukakan, DKI juga akan mewajibkan stasiun-stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), memiliki fasilitas serupa. Dengan demikian, uji emisi menjadi salah satu layanan tambahan yang bisa didapat masyarakat di SPBU.

"Seperti menyediakan layanan pompa ban, SPBU juga harus menyediakan alat untuk uji emisi," ujar Anies.