Tilang Elektronik, Pengendara Bisa Klarifikasi dengan Pindai Barcode

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Para pengendara roda empat yang terkena tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) bisa membayar dengan mudah, tanpa perlu datang memberikan klarifikasi ke Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Caranya, mereka hanya perlu memindai barcode yang ada dalam surat yang mereka terima. Dengan memindai barcode, mereka tak perlu lagi mengonfirmasi ke polisi secara manual dengan datang ke Polda Metro Jaya.

"Ini kan dapat kiriman surat konfirmasi, bisa diisi manual dikirim lagi ke sini (Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya) atau dijawab melalui web. Kalau (barcode) discan (nanti akan) masuk di web," kata Kepala Seksi Surat Tanda Nomor Kendaraan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Arif Fazlurrahman saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 6 Juli 2019.

Setelah itu, lanjut dia, web akan menunjukkan kapan dan dimana pengendara kedapatan melanggar. Kemudian si pelanggar harus mengisi data-data.

"Kalau menjawab dan mengakui (melakukan pelanggaran), nanti alamat email dan telepon (pengendara) dikirim alamat BRI virtual account (untuk melakukan pembayaran)," ujarnya.

Sejauh ini, lanjut dia, pembayaran hanya bisa dilakukan lewat BRI saja. Walau cara pindai barcode ini sudah diterapkan, kebanyakan pelanggar masih memilih cara manual. "Masih (lebih banyak yang) manual," katanya.

E-TLE sebenarnya sudah diterapkan sejak 1 November 2018 lalu. Namun, kamera pada penerapan E-TLE sebelumnya hanya dilengkapi fitur pelanggaran rambu, marka jalan, dan traffic light.