Depok Terapkan Lokasi Parkir Perempuan dan Laki-laki Dipisah

Lahan parkir khusus wanita di Depok, Selasa, 9 Juli 2019.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Pemerintah Kota Depok menerapkan kebijakan baru terkait aturan parkir yang memisahkan kaum pria dan wanita.

Aturan tersebut telah diterapkan di beberapa titik, di antaranya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), kantor pemerintah, hingga sejumlah pusat perbelanjaan atau mal.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana, mengungkapkan untuk di lingkungan pemerintah aturan tersebut telah diterapkan di area parkir gedung di Baleka II Pemkot Depok.

“Jadi ini tujuannya dalam rangka kepedulian terhadap perempuan saja, pengarusutamaan gender. Kalau di gedung Baleka 2 itu parkiran yang dipisah ada untuk motor. Kalau yang di gedung parkir buat motor dan mobil,” katanya, Selasa, 9 Juli 2019.

Selain kantor Pemkot Depok, aturan itu juga telah dilakukan di sejumlah pusat perbelanjaan, di antaranya di Margocity dan Depok Town Square. 

Menurut Dadang, tidak ada sanksi bila pusat perbelanjaan tidak menyediakan ladies parking. “Ini semua kan sifatnya hanya imbauan. Yang di kantor-kantor instansi pemerintahan juga hanya imbauan jadi bukan peraturan,” ujarnya.

Dadang membantah, jika pemisahan tersebut merupakan salah satu langkah Pemkot Depok dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Religius. “Pemisahan ini hanya untuk memberi ruang kepada perempuan dan mempermudah perempuan dalam memarkirkan kendaraannya. Ini lebih ke program pemberdayaan perempuan," katanya. (ase)