Dishub Kasih Sanksi ke Metro Mini yang Halangi TransJakarta

Sopir metromini berada di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang rusak di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin, 4 Maret 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Dinas Perhubungan atau Dishub DKI memberi sanksi terhadap pemilik Metro Mini dengan nomor kendaraan B 7094 NP, yang sempat mengganggu operasional TransJakarta dengan sengaja menghalangi layanan bus yang dioperasikan Pemprov DKI itu.

Menurut Direktur Utama PT Transportasi Jakarta, Agung Wicaksono, TransJakarta memberi apresiasi karena sanksi itu mendukung kelancaran operasional TransJakarta.

"Ini akan menjadi pelajaran bagi semua agar ke depannya, hal ini tidak akan terjadi lagi, karena pemerintah bersikap tegas menegakkan peraturan," ujar Agung di Jakarta, Rabu 10 Juli 2019.

Agung menyampaikan, Dishub memang harus memberi sanksi, karena sebagai sesama penyelenggara layanan transportasi di DKI, TransJakarta dan Metro Mini seharusnya saling melengkapi.

Agung yang juga mantan Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta ini, meminta operator Metro Mini memahami hal itu. "Saya mengajak semua pihak, untuk bekerja sama dengan baik," ujar Agung.

Diketahui, insiden terjadi Jumat sore pekan lalu, 5 Juli 2019. Insiden juga sempat viral di Instagram. Bus TransJakarta rute Pasar Minggu - Tanah Abang (9D), dihalangi oleh Metro Mini yang rutenya juga hampir sama.

Insiden terjadi di titik pemberhentian Komdak arah Pasar Minggu hingga Balai Kartini. Sopir dan kondektur Metro Mini juga sempat mengancam pramudi TransJakarta. (asp)