Soal PPDB 2019, Ombudsman Periksa 5 Sekolah di Bekasi

Sistem Zonasi Pendaftaran Sekolah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Sebanyak lima sekolah di Kota dan Kabupaten Bekasi diperiksa Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya, Rabu 10 Juli 2019. Pemeriksaan ini terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019.

Kelima sekolah itu di antaranya, dua sekolah menengah atas (SMA) di wilayah Kota Bekasi. Kemudian, tiga SMA lainnya berada di Kabupaten Bekasi.

"Hari ini ada sebelas sekolah yang diperiksa karena selain lima sekolah asal Bekasi, ada juga sekolah dari Depok, dan Bogor," kata Kepala Keasistenan Bidang Pendidikan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Rully Amirulloh, Rabu, 10 Juli 2019.

Rully menambahkan, pemeriksaan seluruh sekolah itu sebagai tindak lanjut dari laporan yang masuk sejak awal PPDB 2019 bergulir. Setidaknya, ada 20 laporan yang masuk melalui saluran, baik surat elektronik maupun WhatsApp.

"Setiap pelapor bervariasi, ada yang mengaku sebagai korban, ada juga yang sekadar melemparkan informasi. Laporan yang terkonfirmasi dengan sumbernya tentu langsung kami tindak lanjuti," kata Rully.

Sejauh ini, kata Rully, laporan yang masuk mayoritas mempermasalahkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB 2019 yang diimplementasikan secara berbeda di masing-masing wilayah tugas Ombudsman Jakarta Raya, yakni Depok, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, serta DKI Jakarta.