Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Kata Ratna Sarumpaet

Terdakwa kasus berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA – Terdakwa kasus berita bohong Ratna Sarumpaet mengungkapkan, vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tak sesuai harapan.

"Dia (majelis hakim) eksplisit menyatakan saya melanggar pasal keonaran, itu buat saya menjadi signal bahwa Indonesia masih jauh, masih harus berjuang sekuat-kuatnya untuk menjadi negara hukum yang benar. Kalau ada alasan lain mungkin saya lebih bisa menerima," ujar Ratna, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2019. 

Ratna menjelaskan, dalam logika dasar, keonaran itu bukan seperti yang ia lakukan tersebut. "Saya rasa memang seperti yang saya katakan di awal persidangan ini bahwa ini politik, jadi saya sabar aja," ujarnya. 

Saat ditanya apakah vonis yang dijatuhkan itu patut disyukuri karena lebih ringan dari tuntutan jaksa, Ratna mengatakan, bukan itu poinnya. "Poin saya adalah dikatakan pasal yang menurut saya enggak langgar. Tidak ada keonaran tapi dibilang ada keonaran," katanya. 

Terdakwa diganjar hukuman dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1947 karena kebohongan yang telah dia perbuat menimbulkan keonaran.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ratna dengan hukuman enam tahun penjara. Ratna dianggap terbukti bersalah dengan menyiarkan berita bohong terkait penganiayaan yang dialaminya. Padahal hal itu tidak benar terjadi.