Disebut Hambat Izin Kemenkumham, Wali Kota Tangerang Ajukan Keberatan

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dilaporkan ke polisi oleh Kemenkumhan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengajukan nota keberatan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Hal itu diajukan setelah ada pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang menyebutkan, sulitnya mengurus izin pembangunan infrastruktur Kementerian Hukum dan HAM  di wilayah Kota Tangerang.

Tidak hanya itu, Menteri Yasonna juga menyebutkan, sulitnya mengurus  izin  karena tanah milik Kementerian Hukum dan HAM tersebut akan dijadikan lahan pertanian oleh Pemerintah Kota Tangerang.

Arief menilai beberapa pernyataan itu tidak memiliki dasar. Lantaran itu, Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan nota yang berisikan beberapa poin. Di antaranya, penggunaan tanah Menkumham menjadi lahan pertanian bukan inisiatif Pemerintah Tangerang, melainkan Provinsi Banten.

"Kami tidak pernah mengusulkan lahan Menkumham jadi lahan pertanian. Itu yang mengusulkan provinsi dan Kementerian ATR/BPN. Kalau soal izin, bukan dipersulit tapi memang ada tahapannya. Maka dari itu, kami ajukan keberatan kepada pak Menteri," katanya, Jumat, 12 Juli 2019.

Bahkan, atas pernyataan politikus PDI Perjuangan ini, Pemerintah Kota Tangerang juga menyatakan sikap, yakni tidak akan bertanggung jawab pada seluruh layanan sampah, perbaikan drainase, jalan ataupun penerangan di seluruh sarana yang berdiri di atas lahan milik Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami tidak akan bertanggung jawab atas seluruh layanan yang berdiri di atas aset Kementerian. Lagi pula memang itu bukan menjadi tanggung jawab kami sebelum adanya serah terima aset," ujarnya.