Sakit Hati, Pria Ini Bunuh Selingkuhan Mantan Istri

S datang jauh-jauh dari Sumsel demi bunuh selingkuhan mantan istri.
Sumber :
  • VIVA/ Foe Peace Simbolon.

VIVA - Pria berinisial S (27) nekat datang jauh-jauh dari Sumatera Selatan ke Ibu Kota demi menghabisi nyawa pria yang diduga dekat dengan mantan istrinya. Pria yang akhirnya tewas di tangan pelaku (S) diketahui berinisial ERL (23).

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Samanhudi tepatnya depan Diskotek Classic, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu, 13 Juli 2019. Beruntung polisi begerak cepat, sehingga tak sampai 1x24 jam pelaku diciduk di kawasan Ciawi, Bogor, Jawa Barat.

"Kami tangkap dia tengah bersembunyi di rumah salah satu kerabatnya," kata Kapolsek Sawah Besar Kompol Mirzal Maulana di Mapolsek Sawah Besar, Senin, 15 Juli 2019.

Kejadian berawal ketika ia hendak menemui mantan istrinya, tapi mantan istrinya itu ternyata ada di Ibu Kota sedang bekerja. Tahu mantan istrinya ada di Jakarta, S berpikir kalau mantan istrinya itu pasti menjalin lagi hubungan dengan pria yang dulu pernah menjadi selingkuhan istrinya sebelum berpisah dua tahun lalu.

"Diketahui bahwa istrinya diduga menjalin hubungan lagi dengan korban yang merupakan warga Kemanggisan ini," katanya.

Pelaku pun akhirnya berhasil menemui istrinya lagi di Jakarta. Dugaan pelaku pun tak meleset, mantan istrinya itu ada di sebuah rumah kontrakan tempat dia dulu tinggal di Ibu Kota saat masih bersama.

"Mantan istrinya rencananya diajak kembali ke daerah Sumatera Selatan," kata dia.

Tapi, mantan istrinya menolak hal itu. Akibatnya, S nekat menganiaya mantan istrinya tersebut. Tak puas, pelaku minta mantan istrinya memberikan nomor telepon genggam korban untuk ditemuinya. Pelaku dan korban kemudian sepakat bertemu dan pembunuhan itu pun terjadi.

Sebelum bertolak, pelaku bahkan sudah membeli sebuah pisau yang dipakai untuk menghabisi nyawa korban. Pisau dibeli di sebuah pasar malam di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Sementara itu, berdasarkan pengakuannya, S mengaku nekat membunuh karena sakit hati mantan istrinya kembali ke pangkuan pria yang memang pernah menyelingkuhinya. Dia mengaku menyesal atas perbutannya tersebut.

"Saya merasa dikhianati. Saya nyesel," kata S.

Selain menciduk S, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti pisau yang dipakai pelaku, kaos bercak darah yang dipakai saat kejadian. Akibat perbuatannya lelaku dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (ase)