Mengaku Sakit Kemarin, Besok Polisi Panggil Lagi Barbie Kumalasari

Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari.
Sumber :
  • VIVA/Laras Devi Rachmawati

VIVA – Istri artis Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari, kembali dijadwalkan untuk dimintai keterangan kembali besok, Rabu 17 Juli 2019. Istri mantan pesinetron Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari kembali dijadwalkan untuk dimintai keterangan kembali besok, Rabu 17 Juli 2019.

Dia akan dimintai keterangan lagi terkait kasus "ikan asin" yang menjerat suaminya juga dua pasangan Pablo Benua-Rey Utami. Barbie masih akan dimintai keterangannya sebagai saksi. 

"Nanti hari Rabu tanggal 17 ya untuk pemeriksaan berikutnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 16 Juli 2019.

Penyidik mengagendakan memeriksa Barbie sekira pukul 10.00 WIB pagi. Terkait apa yang akan digali lagi dari Barbie, Argo tak membeberkan dengan rinci.

Sebenarnya Barbie Kumalasari dijadwalkan diperiksa kemarin tapi lantaran mengaku sedang sakit Barbie tidak memenuhi panggilan polisi.

"Rencana kemarin ada pemeriksaan Kumalasari, tapi ada surat keterangan dokter, sakit dan kemudian kita tunda," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, Fairuz A Rafiq telah melaporkan Galih Ginanjar ke polisi dengan didukung pengacara ternama Hotman Paris. Fairuz merasa tersinggung akibat ucapan Galih saat tampil di channel YouTube Rey Utami dan suaminya.

Ada lima ucapan yang menyinggung Fairuz. Hal itu disampaikan kakak Fairuz, Ranifa. "Menyebarkan kalimat-kalimat konten asusila di-posting-an akun YouTube tersebut," kata Ranifa saat berada di Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Senin 1 Juli 2019 lalu.

Laporan mereka diterima pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Namun dalam kasus ini, Fairuz tak cuma melaporkan Galih, dia juga mempidanakan Rey Utami dan Pablo Putra Benua selaku pemilik channel YouTube.

Mereka bertiga diduga melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP. (ren)