Polisi Tolak Laporan Balik Pablo Benua, Begini Alasannya

Rey Utami dan Pablo Putra Benua.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Polisi mengungkap alasan laporan balik Pablo Benua terhadap Fairuz A Rafiq ditolak. Hal itu terjadi karena tidak ada bukti yang dianggap cukup untuk melaporkan Fairuz.

"Mereka kurang bukti untuk melengkapi laporannya," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Markas Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa 16 Juli 2019.

Laporan itu dianggap tak memenuhi unsur pidana. Alhasil, laporan tersebut terpaksa ditolak karena bukti yang kurang tadi. 

"Kalau masuk unsur (pidana) akan diterima laporan tersebut," katanya.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Pablo Benua, Andar Situmorang, mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan balik Fairuz A Rafiq. Andar menjelaskan bahwa laporan balik ini dilakukannya atas perintah dari Pablo yang saat ini sudah mendekam di dalam tahanan bersama dengan sang istri, Rey Utami.

Andar melaporkan Fairuz dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik. Pihak Pablo merasa bahwa pihak Fairuz telah mencemarkan nama baiknya dan juga Rey Utami.

Pablo kini berstatus tersangka bersama istrinya, Rey Utami, serta Galih Ginanjar. Hal itu terjadi akibat buntut konten di YouTube soal yang membicarakan konotasi "ikan asin' sehingga akhirnya mereka dilaporkan oleh Fairuz karena merasa telah menjadi korban pencemaran nama baik. (ren)