5.171 Surat Tilang Elektronik Dikirim, Baru 3000 yang Bayar Denda

Sejumlah anggota Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat saat melakukan sosialisasi tilang elektronik kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor di persimpangan Bundaran Patung Kuda, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Sebanyak 5.171 surat tilang E-TLE yang merupakan singkatan dari Electronic-Traffic Law Enforcement telah terkonfirmasi dan dikirim ke alamat para pengendara yang melakukan pelanggaran. 

Jumlah tersebut tercatat merupakan jumlah sejak E-TLE diterapkan hingga saat ini. Di mana penerapan dimulai sejak November 2018 lalu.

"Sebanyak 5.171 surat tilang sudah dikirimkan polisi kepada para pelanggar dan telah terkonfirmasi," ucap Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Made Agus saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 16 Juli 2019.

Dia menjelaskan, dari jumlah tersebut sebanyak 3.079 pelanggar tercatat sudah membayar denda. Sementara itu, sekitar 1.000 pelanggar lain belum membayar denda.

Alhasil, mereka yang belum bayar denda Surat Tanda Nomor Kendaraannya diblokir. Untuk itu, polisi mengimbau para pelanggar lain bisa segera menuntaskan administrasi mereka. 

"Sebanyak 3.000-an pelanggar sudah membayar denda dan 2.000-an pelanggar ada yang belum bayar denda dan ada yang diblokir," katanya lagi.

E-TLE sudah diterapkan sejak 1 November 2018 lalu. Namun, kamera pada penerapan E-TLE sebelumnya hanya dilengkapi fitur pelanggaran rambu, marka jalan, dan traffic light.