Masa Jabatan Sekda DKI Jakarta Saefullah Diperpanjang

Syaefullah, Sekda DKI
Sumber :
  • VIVA/Adinda Purnama Rachmani

VIVA – Masa jabatan Saefullah sebagai sekretaris daerah DKI Jakarta berakhir hari ini. Namun, Kementerian Dalam Negeri telah memperpanjang masa jabatan tersebut atas usulan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Chaidir, kinerja Saefullah sebagai sekda sejauh ini cukup bagus. Saefullah juga masih memiliki kompetensi untuk menduduki jabatan tersebut.

"Masa jabatan pak sekda itu sudah lima tahun, namun diperpanjang kembali dalam surat perpanjangan, sudah turun dari Kemendagri," kata Chaidir kepada wartawan, Rabu, 17 Juli 2019.

Chaidir mengatakan, jabatan Saefullah sebagai sekda ini bisa diperpanjang hingga maksimal lima tahun ke depan. Namun, lama masa perpanjangan jabatan itu tergantung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Pak gubernur ajukan. Paling lama lima tahun. Enggak bunyi paling lama tapi masih bisa digunakan kembali dalam periode ke depan. Masa periode sudah masuk lima tahun, tapi bisa didayagunakan lima tahun ke depan," ujarnya.

Menurut Chaidir, Saefullah dilantik sebagai sekda pada 17 Juli 2014. Tepat hari ini jabatan sekda tersebut berakhir. Namun, surat perpanjangan masa jabatan Saefullah tersebut sudah dikeluarkan oleh Kemendagri.

Berdasarkan UU Aparatur Sipil Negara Nomor 15 Pasal 117 Tahun 2014 ayat 1 berbunyi, Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. 

Pada ayat dua disebutkan, Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN.