Ratna Sarumpaet Akhirnya Ajukan Banding Kasus Hoax

Ratna Sarumpaet jalani sidang vonis
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA – Terdakwa kasus hoax Ratna Sarumpaet mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 11 Juli 2019, Nomor: 203. Pid.Sus/2019/Pn.Jkt.Sel. 

"Sudah selesai kami ajukan banding," kata Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2019. 

Ia menjelaskan, alasan mengajukan gugatan banding terkait dengan pertimbangan hakim bahwa Ratna disebut sebagai pemicu benih-benih keonaran. Dia menilai hal itu tidak relevan ketika benih keonaran kemudian dikaitkan dengan pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

"Karena dalam Pasal 14 tersebut tidak menyebutkan benih-benih. Karena kalau kita bicara benih-benih artinya kita baru menduga-duga," ujarnya. 

Sementara, kata dia, di dalam pasal 14 ayat 1 itu dia harus terjadi keonaran, harus mutlak, maka ini dia minta kepastian hukumnya. Insank berharap mudah-mudahan supaya di Pengadilan Tinggi nantinya bisa lebih menilai ini secara objektif. 

"Makanya kami putuskan walaupun kemarin kami sudah berpikiran dan berpendapat tidak usah banding, maka hari ini kita putuskan banding dan sudah terdaftar di pengadilan," katanya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni, telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus hoax atau berita bohong pada Kamis 11 Juli 2019.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Joni saat membacakan vonis di ruang sidang utama Prof. Oemar Seno Adji PN Jaksel. 

Tentunya, majelis hakim dalam memberikan hukuman terhadap terdakwa Ratna ini ada pertimbangan yang memberatkan, yaitu yang bersangkutan seorang publik figur tapi melakukan kebohongan. 

"Sebagai seorang publik figur seharusnya terdakwa tidak memberikan contoh yang tidak baik dalam berbuat dan bertindak. Terdakwa berusaha menutupi-nutupi kejadian yang sebenarnya," ujar hakim. 

Sementara itu, hal meringankan terhadap dalam memberikan vonis, karena terdakwa sudah lanjut usia, dan Ratna sendiri memang sudah mengakui atas perbuatannya. "Terdakwa sebagai seorang ibu rumah tangga yang telah berusia cukup lanjut. Terdakwa telah melakukan permintaan maaf," lanjut Hakim Joni. (ren)