Digugat Pengamen Korban Salah Tangkap, Begini Pembelaan Polda Metro

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya merespons gugatan yang dilayangkan oleh empat pengamen Cipulir, yang menjadi korban salah tangkap aparat kepolisian. Polda Metro Jaya mengklaim penangkapan keempat pengamen sudah sesuai prosedur dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan yang diduga dilakukan empat pengamen.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, mengatakan pihaknya sudah menyerahkan bukti-bukti ke kejaksaan. Berkas perkara pun dinyatakan lengkap. 

Menurutnya, jika ada kesalahan pasti tidak akan dinyatakan lengkap. Apalagi perkara itu sudah sampai ke tingkat pengadilan. 

Hakim juga memutuskan vonis bersalah kepada para pengamen tersebut. Maka dari itu, ia menegaskan pihaknya telah sesuai prosedur. 

"Terbukti berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa (JPU) dan setelah dilakukan sidang tingkat satu, bahwa pelaku dinyatakan bersalah dan divonis," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 18 Juli 2019.

Untuk itu, ia menegaskan, pihaknya sudah memenuhi tugas penyidikan dan pembuktian dalam kasus itu. Bukti formil dan materiil pun telah dipenuhi semuanya dalam kasus ini.

"Polisi telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut. Bukti formil dan materiil telah dipenuhi. Tugas penyidik saat berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan penyerahan tersangka dan barang bukti. Polisi sidik dan jaksa menuntut dan hakim memvonis. Jadi proses penyidikan tindak pidana sudah selesai dilakukan," katanya. 

Diketahui, sebanyak empat orang pengamen Cipulir yang menjadi korban salah tangkap aparat keamanan, menggugat Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Kementerian Keuangan. Pihak pemohon yang mengajukan gugatan di antaranya, Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13), dan Pau (16).

Kuasa hukum pemohon yang diwakili LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian, mengatakan alasan mengajukan gugatan praperadilan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016 mereka dinyatakan tidak bersalah, maka ada hak mengganti kerugian. 

Kuasa hukum mengatakan bahwa akibat salah tangkap tersebut kliennya mengalami kerugian materiil dan imateriil senilai Rp700 juta. Kerugian materiil berupa penghasilan, dan imateriil berupa penyiksaan saat proses di kepolisian.

"Tanpa bukti yang sah secara hukum mereka kemudian ditangkap dan dipaksa mengaku dengan cara disiksa semasa berada di dalam tahanan Kepolisian," katanya. 

Menurutnya, dengan bermodalkan pengakuan dan skenario rekayasa hasil penyiksaan mereka kemudian diajukan ke pengadilan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Akibatnya, mereka harus merasakan dinginnya jeruji penjara sejak masih anak-anak.

Belakangan terbukti bahwa korban bukanlah pengamen, dan mereka bukanlah pembunuh korban. Setelah melalui persidangan berliku dan diwarnai salah putus, mereka kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016. 

"Total, mereka sudah mendekam di penjara selama 3 tahun atas perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan," katanya. (ase)