Izin Bangun Lahan Kemenkum HAM Tak Perlu Revisi Aturan di Tangerang

Mediasi Kemenkum HAM-Pemkot Tangerang di Kemendagri.
Sumber :
  • Fajar GM/VIVA.co.id

VIVA – Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah tidak perlu menunggu direvisinya aturan soal tata ruang di Banten, untuk menerbitkan izin bagi proyek-proyek Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Tangerang. 

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo menegaskan, sejumlah kesepakatan antara Pemkot Tangerang dan Kemenkum HAM, sebenarnya telah menyetujui juga dikeluarkannya izin bagi Kemenkum HAM membangun banyak sarana di Tangerang.

"Sudah sejak 2011, 2015, ada kesepakatan terakhir juga tanggal 16 Oktober 2018, di mana pak wali kota juga harus memberikan perizinan," ujar Hadi usai mediasi Kemenkum HAM-Pemkot Tangerang di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2019.

Hadi menyampaikan, Arief memiliki persepsi bahwa izin baru bisa diterbitkan setelah revisi aturan tata ruang Banten tuntas. Padahal, kesepakatan-kesepakatan antara Kemenkum HAM dan Pemkot Tangerang adalah jalan tengah. Supaya izin tersebut bisa dikeluarkan karena revisi aturan diperkirakan memakan waktu yang terlalu lama.

"Pak wali punya persepsi bahwa perizinan itu harus menunggu revisinya selesai," kata Hadi.

Hadi juga mengemukakan, dalam mediasi, Kemenkum HAM-Pemkot Tangerang bersepakat kembali pada acuan kesepakatan-kesepakatan yang dibuat keduanya. Kemenkum HAM-Pemkot Tangerang juga beriktikad baik memenuhi hak setiap pihak dalam hal urusan administrasi pertanahan yang melibatkan keduanya di Tangerang.

"Sudah ada kesepakatan tadi, tentunya yang kurang saling dilengkapi, yang masih belum sempurna disempurnakan, termasuk lahan-lahan dari Kum HAM ini ada yang belum diserahkan ke Pemkot Tangerang (akan diselesaikan)," ujar Hadi.

Sebelumnya diberitakan, Arief memutuskan dihentikannya pelayanan umum ke fasilitas-fasilitas Kemenkum HAM di Tangerang. Hal itu dilakukan setelah adanya tuduhan Menkum HAM Yasonna Laoly soal sulitnya memperoleh izin pembangunan infrastruktur Kemenkum HAM dan peruntukan lahan tersebut karena dihambat wali kota Tangerang.