Hari Ini 6 Pejabat Pemkot Tangerang Diperiksa Polisi Soal Lahan

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Sebanyak enam pejabat Pemerintah Kota Tangerang akan menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Tangerang Kota terkait dengan adanya laporan Kementerian Hukum dan HAM soal penyalahgunaan lahan.

Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim, mengatakan pemeriksaan akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB.

"Betul, hari ini akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas laporan penyalahgunaan aset dari Hukum dan HAM," kata Abdul pada Jumat, 19 Juli 2019.

Ia mengatakan, terkait dengan kesepakatan pencabutan laporan antara pihak Kementerian dan Pemerintah Kota Tangerang tidak memengaruhi proses pemeriksaan.

"Masih kita periksa, bagaimana nantinya akan ditindaklanjuti. Intinya kita jalani dulu semua sesuai dengan prosedur yang ada," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tangerang Budi D Arief mengatakan, pihaknya telah melakukan pencabutan laporan sesuai dengan instruksi Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.

"Kita sudah cabut laporan sesuai kesepakatan dan instruksi Pak Wali. Kita melakukan ini lebih dulu karena ya kalau secara kondisi, kita lebih dekat dengan kantor kepolisian. Mungkin, kalau Kemenkumham akan menyusul. Kalau soal masih menjalani pemeriksaan, sementara kita akan ikuti prosedurnya," ungkapnya.

Polemik antara dua pimpinan ini terjadi saat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut Arief menghambat izin pembangunan infrastruktur di lahan Kemenkumham. Ditambah, politikus PDI Perjuangan ini menyatakan, sulitnya memperoleh izin lantaran lahan milik negara itu akan dibuat sebagai ruang terbuka hijau atau RTH.

Padahal menurut Arief, pihaknya tidak menyulitkan izin. Semua izin telah memiliki aturan yang ada. Dia juga menegaskan Pemerintah Tangerang tidak menunjukkan lahan milik Kemenkumham menjadi lahan pertanian melainkan pihak Provinsi Banten dan Kementerian Pertanian yang menetapkan lahan tersebut sebagai lahan RTH. (ase)