Pengacara Tomy Winata Terancam Pidana Penjara

Ilustrasi kasus hukum yang disidangkan di pengadilan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Pengacara Tomy Winata, yang menyerang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juli 2019 masih diperiksa intensif polisi usai ditetapkan tersangka.

"Iya dia (D) masih di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ini. Di BAP sebagai tersangka," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Tahan Marpaung, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 19 Juli 2019.

Nantinya polisi akan menentukan apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak. Sampai sekarang pemeriksaan sebagai tersangka masih dijalani D. 

"Masih diperiksa," ujar dia. 

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menambahkan, D terancam dikenakan Pasal 212 juncto 351 KUHP. Namun, terkait ancaman hukumannya berapa tahun, Argo belum merinci. 

Jika dilihat di KUHP, ancaman hukuman Pasal 212 adalah paling lama satu tahun empat bulan. Sedang Pasal 351 ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun. 

Sebelumnya diberitakan, penyerangan yang dilakukan D itu mengenai dua orang hakim, yaitu Ketua Majelis Hakim HS, pada bagian jidat, dan juga Hakim Anggota 1 yakni DB. Setelah itu, pelaku diamankan pihak keamanan PN Jakpus.

Peristiwa tersebut terjadi di ruang sidang Subekti sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis 18 Juli 2019 lalu. Saat itu, hakim sedang membaca putusan terkait perkara gugatan antara Tomy Winata dengan PT PWG.

Saat majelis hakim tengah melakukan pembacaan putusan yang mana pada bagian pertimbangannya sudah mengarah petitum gugatan ditolak, kuasa pihak TW selaku penggugat yakni D berdiri dari kursinya.

Setelah berdiri dari kursinya, D, melangkah ke depan majelis hakim yang sedang baca pertimbangan putusan, kemudian menyerang majelis hakim dengan ikat pinggang. (jhd)