Bandar Ganja Ratusan Kilogram Dua Kali Lolos Jebakan Polisi

Polisi Tangerang memperlihatkan puluhan paket ganja siap edar seberat total 150 kilogram yang disita dari rumah seorang bandar di Bekasi, Jawa Barat, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 24 Juli 2019.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Kepolisian Resor Kota Tangerang menyita narkotika jenis ganja asal Aceh sebanyak 150 kilogram dari rumah seorang bandar berinisial RSU di kawasan Perumahan Lawalumbu, Pengasinan, Rawalumbu, Bekasi.

Pengungkapan kasus itu berawal dari pengembangan penyelidikan polisi pada kasus sebelumnya. Kemudian didapatkan inisial pelaku plus nomor kontaknya yang selanjutnya ditelusuri lokasi tempat tinggalnya.

Polisi lantas mencoba menjebak si bandar dengan berpura-pura sebagai calon pembeli dan membuat janji bertemu. Namun si bandar cukup waspada dan berhati-hati sehingga tak gegabah bertransaksi. Dia dua kali membatalkan transaksi dengan polisi yang menyamar.

"Saat hendak menjebak, pelaku ini cukup sulit, karena pelaku benar-benar berhati-hati dalam transaksi ini," kata Kepala Polres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 24 Juli 2019.

Dalam upaya penjebakan, RSU meminta uang muka lalu menentukan lokasi pertemuan untuk pengambilan barang. Tetapi RSU tiga kali membatalkan janji dan mengganti lokasi pertemuan: pertama, di Kota Tangerang; kedua, di kawasan Grogol, Jakarta Barat; dan ketiga di Bekasi.

Di lokasi ketiga itulah, kata Alif, RSU rupanya memercayai dia tak sedang dijebak, hingga dia ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 10 kilogram. Polisi kemudian menggeledah rumahnya di Bekasi dan menemukan ganja lain dengan total 140 kilogram.

"Dalam transaksi ini, dia tidak melayani pembelian dengan jumlah kecil, minimal itu sepuluh kilogram. Dan sasarannya memang orang-orang tertentu di daerah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)," katanya.

Polisi masih menelusuri identitas pemasok barang dan sasaran penjualan. Namun yang pasti, RSU dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.