Komplotan Penadah Motor Curian Jaringan Jakarta-Banten Ditangkap

Ilustrasi pelaku pencurian ditangkap polisi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA - Komplotan penadah kendaraan hasil curian jaringan Jakarta-Banten berhasil dibekuk. Empat orang yakni berinisial TI (36), S (29), U (28) dan I (29) ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan komplotan itu merupakan spesialis penadah sepeda motor curian. Selain itu, komplotan itu juga menjual kendaraan curian ke wilayah Banten.

"Komplotan ini mendapatkan motor curian dari pelaku-pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah DKI Jakarta," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Juli 2019.

Dalam komplotan tersebut, keempat tersangka memiliki peranan berbeda. Tersangka S berperan mengambil motor hasil curian dari para pelaku pencuri sepeda motor di Jakarta dan juga menawarkan barang-barang hasil curian itu kepada para pembeli yang berada di wilayah Banten.

Untuk tersangka TI berperan membeli motor curian yang dijual oleh para pelaku pencurian untuk dijual kembali. Sedangkan untuk tersangka U dan I berperan membawa motor hasil curian dari Jakarta ke Banten untuk diberikan kepada pembeli.

Lebih jauh, Argo menyebut bahwa pengungkapan itu berdasarkan kecurigaan dengan adanya aktivitas penjualan motor murah tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan bermotor pada bulan Juni dan Juli 2019.

"Kami sudah mengumpulkan puluhan LP (laporan polisi), nanti kami akan cek sesuai tempat kejadian Jakarta atau tidak. Lokasi dua TKP di Kebon Jeruk dan penjaringan, akan kami kembangkan. Mereka kami amankan pada pertengahan bulan Juli," kata Argo.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (ase)